Rabu, 27 Februari 2013

korupsi


PENGERTIAN KORUPSI.
Apa sih yang dimaksud  korupsi ? Batasan batasan apa yang dimaksud korupsi? Apa yang menyebabkan korupsi ? Pertanyaan-pertanyaan itu seringkali muncul dibenak kita terlebih bagi kita yang masih awam tentang korupsi. Sering kita mendengarkan banyak tentang beita berita para pejabat yang melakukan tindakan korupsi, namun kenapa masih saja banyak kasus-kasus  tindak pidana  tindak pidana korupsi beredar. Apakah mereka tidak malu  atau mereka tidak paham tentang  tindak pidana  tindak pidana korupsi dan hukum-hukumnya?
Banyak para ahli yang  merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan  tindak pidana  tindak pidana korupsi merupakan tingkah laku  personal yang memakaiwewenang dan jabatan untuk mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber kekayaan negara dengan memakaiwewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata)
Bagaimana terjadinya korupsi ?  tindak pidana  tindak pidana korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan  tindak pidana korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Katerkadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan untuk keluarganya atau partainya / kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan personal dengannya, juga dapat dianggap sebagai bentuk tindak korupsi. Dalam keadaan yang tersebut , jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

SEBAB-SEBAB KORUPSI
Disini akan diuraikan tentang sebab tindak pdana  tindak pidana korupsi menurut analisa para pakar, berikut penjelasanya : Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %). Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
- Peninggalan pemerintahan kolonial.
- Kemiskinan dan ketidaksamaan.
- Gaji yang rendah.
- Persepsi yang populer.
- Pengaturan yang bertele-tele.
- Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Di sisi lain Ainan (1982) menjelaskan beberapa sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah
dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam  tindak pidana  tindak pidana korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan
dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat
dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan
korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi
pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.

Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
 DAMPAK DAN AKIBAT DARI  KORUPSI.
Berikut beberapa dampak dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan seseorang melakukan korupsi, Menyatakan bahwa akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3.  pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

Dalam pendapat Selanjutnya Mc Mullan (1961) mengatakan  bahwa akibat tindak  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.



UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI.
tindak pidana  tindak pidana korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu,  tindak pidana  tindak pidana korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan  tindak pidana  tindak pidana korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi  tindak pidana  tindak pidana korupsi sebagai berikut :
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk  tindak pidana  tindak pidana korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
e.  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan  tindak pidana  tindak pidana korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban  tindak pidana  tindak pidana korupsi organisasional maupun  tindak pidana korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk  tindak pidana korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam  tindak pidana korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan  tindak pidana korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.

Kartono (1983) menyarankan penanggulangan  tindak pidana korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab untuk melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat  yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Demikian pembahasan tentang korupsi, dari segi hukum, criteria korupsi sampai dampak yang ditimbukan dari melakukan korupsi. Semoga makalah sederhana ini bermanfaat, agar Indonesia korupsinya berkurang.







                                                                                                                             


0 komentar:

Posting Komentar