This is default featured slide 1 title
foto operator warnet
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Rabu, 27 Februari 2013
modul korupsi
21.21
No comments
MODUL
TENTANG " KORUPSI"
Di Susun Oleh Kelompok IV
1.
Ahmat risky windu
2.
Emanika rohmatul ummah
3.
Lailatul hasabah
4.
Lu'lu'ul fuadah
5.
M fikri azhari
Kelas : X 6
DINAS PENDIDIKANPEMUDA DAN
OLAHRAGA
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
A. Pengertian Tawuran
Tawuran merupakan suatu kegiatan
perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu
rumpun masyarakat.Saat ini,lagi marak terjadi tawuran, terutama antar pelajar
sekolah. Bahkan bukan hanya antar pelajar SMU, tawuran juga masuk ke lingkungan
universitas.tawuran antara pelajar dari tahun ke tahun semakin meningkat. Ini
harus menjadi warning buat kita semua karena masa depan bangsa ada ditangan
para remaja.
B. Faktor – faktor Yang
Menyebabkan Terjadinya Tawuran
1. Faktor internal
faktor internal di
sini adalah faktor yang berlangsung melalui proses internalisasi diri yang
keliru oleh remaja dalam menanggapi miliu di sekitarnya dan semua pengaruh dari
luar. Ketidakmampuan/kurang
mampunya beradaptasi dengan lingkungan sosial yang kompleks menimbulkan tekanan
pada setiap orang. Terutama pada remaja yang mentalnya masih labil dan masih
dalam pencarian jati diri dan tujuan hidup. Kekompleksan seperti keberagaman
budaya, kemampuan ekonomi dan pandangan tidak bisa diterima sehingga
dilampiaskan lewat kekerasan.
Saat
tidak mampu beradaptasi, rasa putus asa, menyalahkan orang lain dan memilih
cara instan untuk memecahkan persoalan membuat rasa frustasi semakin
mengendalikan emosi pelajar yang labil. Ketidakpekaan terhadap perasaan
sesamanya mengakibatkan pelajar tega menganiaya hingga membunuh sesamanya.
Sebenarnya, dalam diri mereka butuh pengakuan.
2. Faktor keluarga
Jika
keluarga tidak bahagia, bahkan ada kekerasan dalam rumah tangga akan berdampak
pada mental psikologis anak. Secara tidak langsung, remaja akan meniru pola
yang ia lihat di dalam keluarganya. Anak yang terlalu dilindungi orangtuanya
(dimanja) juga akan sama saja. Saat bergabung dalam kelompok sosialnya di
sekolah, ia akan menyerahkan diri secara total tanpa memiliki kepribadian dan
prinsip yang kuat.
Penyesuaian
emosional yang kurang memadai ditambah dengan kelompok sosial yang tidak benar
semakin memungkinkan terjadinya tawuran antar pelajar.
3. Faktor sekolah
Kebosanan
di dalam ruang belajar mengajar seperti tindak belajar mengajar yang monoton,
tidak mengijinkan siswa untuk bertindak kreatif, terlalu mengekang dan otoriter
juga menjadi pengaruh. Sebagian besar hidup remaja juga dihabiskan di sekolah,
tempat ia belajar sekaligus mengekspresikan dirinya. Tak heran jika sekolah
sering disebut sebagai rumah kedua.
Siswa
yang bosan akan memilih untuk bersenang-senang di luar sekolah. Guru sekolah dinilai
sebagai pihak otoriter yang gemar menghukum siswanya ketimbang mendidik dalam
arti yang sebenarnya.
4. Faktor lingkungan
Faktor
ini jauh lebih luas daripada lingkungan rumah remaja. Lingkungan ini juga
berbicara sekolah, media televisi, media cetak dan ketidakpuasan atas negara
atau fasilitas negara. Jika diruntut dari faktor lingkungan, media-media dan
teladan pemerintah juga menjadi sorotan atas tawuran pelajar.
Masih
ingat dengan kasus perkelahian dewan yang terhormat? Media yang menampilkan dan
oknum yang berbuat juga bisa dipersalahkan karena memberi teladan yang buruk.
Rasa solidaritas yang diberikan remaja, seringkali berada di
jalur yang salah. Sebaiknya perlu ditekankan ulang akan pentingnya
mengendalikan rasa solidaritas dengan akal pikiran sehat dan jiwa toleransi
antar manusia yang tinggi. Solidaritas tidak selalu ikut-ikutan dalam hal
buruk.
Sudah sangat jelas bahwa perkelahian
antar pelajar sangat merugikan berbagai pihak paling tidak ada empat kategori
yang terkena dampak langsung dari perkelahian antar pelajar :
- Pelajar (dan keluarganya).
Karena
merekalah yang terkena dampak langsung dari tawuran bila mngalami luka atau
sampai tewas. Bahkan kalau selamat tetap ada beban psikologis bagi mereka.
- Rusaknya fasilitas umum.
Karena
tawuran biasanya terjadi di jalan-jalan umum bukan di lapangan sepakbola, tentu
sedikit banyaknya mereka merusak fasilitas umum seperti halte, bus atau yang
lainnya.
- Terganggunya proses belajar.
- Berkurangnya penghargaan terhadap sifat-sifat kemanusiaan
Dengan
kerugian tersebut sudah sewajarnya semua elemen masyarakat dan pemerintahan
termasuk di dalamnya aparat keamanan terus berupaya untuk mecegah terjadinya
tawuran massal.
C. Tips Terhindar Dari Tawuran Pelajar,
1.
Bekali diri dengan pengetahuan
agama sebanyak-banyaknya.
Di sekolah memang kita diajarkan juga pelajaran Agama, tapi spaling lama 2 jam
seminggu, belum dibarengdi dengan maen-maen, dan juga pelajaran Agama disekolah
lebih terfokus ke Nilai akhir ketika ujian (ahlak mah jauh), mungkin karna faktor
inilah (kurangnya kesadaran beragama para siswa ) yang membuat para pelajar
tidak punya pegangan untuk bisa menahan diri dalam pergaulan antar siswa. Ini
juga bisa menjadi pesan serius untuk para orang Tua, untuk jangan hanya
mengarahkan anak anak mereka untuk berprestasi dalam pelajaran-pelajaran dunia
saja, akan tetapi harus diimbangi dengan prestasi ahlak dan budi pekerti dengan
mengarahkan anak anak mereka untuk belajar agama di luar waktu sekolah
2.
Pengawasan orang Tua. Tidak perlu menyewa intelegen khusus
untuk melakukan tugas ini. Dengan menjalin komonikasi yang baik dengan anak,
saya yakin sudah cukup membentengi anak dari pengaruh negatif lingkungannya.
3.
Mengikuti kegiatan tambahan di sekolah. Mengikuti kegiatan kegiatan luar
sekolah saya kira sangat ampuh untuk menyalurkan energi berlebih pada diri
siswa. Jika boleh kasih saran sama orang tua [jika ada yang kebetulan baca]
masukkan anak-anak anda ke kegiatan luar sekolah seperti Bela Diri, bukan untuk
mengajar mereka berkelahi (walaupun sebenarnya wajib diajarkan), akan tetapi
menurut pengalaman saya pribadi, semakin pinter seseorang berkelahi, semakin
ingin mereka menjauhi perkelahian tersebut. Cerita dikit, saya belajar bela
diri sudah hampir 10 tahun lamanya, tepatnya beladiri kung fu, tapi semakin
lama saya belajar, saya semakin takut untuk terlibat dalam perkelahian,
terutama perkelahian fisik, begitupun juga dengan sifu sifu saya, mereka nyaris
tidak pernah ikut perkelahian, walaupun ada beberapa tapi sebatas pembelaan
diri saja. Dan saya kira jika anda sudah pernah belajar beladiri (bukan yang
setengah setengah, karna biasanya yang belajar setengah setengah sering membuat
ulah) anda sudah faham akan hal tersebut, karna ILMU PADI berlaku juga di sini.
4.
Jangan mudah terprovokasi. teliti, cermati dan gali setiap
informasi yang kita dengar, dan kita lihat, sebelum mengambil tindakan terhadap
permasalahan tersebut.
5.
Pengawasan sekolah. Sekolah bisa saja membuat aturan
aturan khusus kepada siswanya untuk bisa meminimalisir terjadinya ketegangan
siswa antar sekolah, Terutama buat sekolah sekolah yang jaraknya berdekatan.
6.
Hindari nongkrong habis pulang sekolah. Nongkrong habis pulang sekolah sering
menjadi pemicu awal terjadinya pertikaian antar sekolah. Jika suatu kelompok
siswa bertemu dengan kelompok siswa dari sekolah lainnya, rentan sekali terjadi
gesekan gesekan yang bisa memicu tawuran antar pelajar.
7.
Jalin silaturrahmi antar sekolah, bisa dengan cara mengadakan
pertandingan pertandingan olah raga antar sekolah. TAPI..........Perlu menjadi
catatan, sangat tidak di anjurkan melakukan pertandingan antar sekolah untuk
oleh raga yang bersentuhan langsung dengan para pemainnya, seperti sepak bola
contohnya, karna menurut pengalaman, berawal dari cidera pemain yang tersenggol
pemain lawan, timbul ap-api dendam dalam diri siswa untuk melanjutkan
pertandingan tersebut ke arena tawuran.
8.
Pesan untuk pemerintah daerah. Pembangungan sekolah sekolah jangan
sampe terlalu berdekatan lah, supaya tidak mudah terjadi gesekan antar pelajar
nantinya.
9.
Awasi kendaraan yang digunakan Siswa. Pengalaman kenalpot motor siwa banyak
yang suaranya membludak memekakkan telinga (maklum jiwa alay masih sangat kuat
) dan ketika yang mpunya motor melewati kawanan siswa dari sekolah lain, sering
ada yang tersinggu (padahal cuman lewat doang) dan dari sana juga sering timbul
pertikain
10.
Membuat
Peraturan Sekolah Yang Tegas
Bagi
siswa siswi yang terlibat dalam tawuran akan dikeluarkan dari sekolah. Jika
semua siswa terlibat tawuran maka sekolah akan memberhentikan semua siswa dan
melakukan penerimaan siswa baru dan pindahan. Setiap pelajar siswa siswi harus
dibuat takut dengan berbagai hukuman yang akan diterima jika ikut serta dalam
aksi tawuran. Bagi yang membawa senjata tajam dan senjata khas tawuran lainnya
juga harus diberi sanksi.
11.Memberikan Pendidikan Anti Tawuran
Pelajar
diberikan pemahaman tentang tata cara menghancurkan akar-akan penyebab tawuran
dengan melakukan tindakan-tindakan tanpa kekerasan jika terjadi suatu hal,
selalu berperilaku sopan dan melaporkan rencana pelajar-pelajar badung yang
merencanakan penyerangan terhadap pelajar sekolah lain. Jika diserang diajarkan
untuk mengalah dan tidak melakukan serangan balasan, kecuali terpaksa.
12.Memisahkan Pelajar Berotak Kriminal dari
Yang Lain
Setiap
manusia memiliki sifat bawaan masing-masing. Ada yang baik, yang sedang dan ada
yang kriminil. Daripada menularkan sifat jahatnya kepada siswa yang lain lebih
baik diidentifikasi dari awal dan dilakukan bimbingan konseling tingkat tinggi
untuk menghilangkan sifat-sifat jahat dari diri siswa tersebut. Jika tidak bisa
dan tetap berpotensi tinggi membahayakan yang lain segera keluarkan dari
sekolah.
13.Kolaborasi
Belajar Bersama Antar Sekolah
Selama
ini belajar di sekolah hanya di situ-situ saja sehingga tidak saling kenal
mengenal antar pelajar sekolah yang satu dengan yang lainnya. Seharusnya ada
kegiatan belajar gabungan antar sekolah yang berdekatan secara lokasi dan
memiliki kecenderungan untuk terjadi tawuran pelajar. Dengan saling kenal
mengenal karena sering bertemu dan berinteraksi maka jika terjadi masalah tidak
akan lari ke tawuran pelajar, namun diselesaikan dengan cara baik-baik.
14. Membuat Program Ekstrakurikuler Tawuran
Diharapkan setiap
sekolah membuat ekskul konsep baru bertema tawuran, namun tawuran pelajar yang
mendidik, misalnya tawuran ilmu, tawuran olahraga, tawuran otak, tawuran
dakwah, tawuran cinta, dan lain sebagainya yang bersifat positif.
korupsi
21.14
No comments
PENGERTIAN KORUPSI.Apa sih yang dimaksud korupsi ? Batasan batasan apa yang dimaksud korupsi? Apa yang menyebabkan korupsi ? Pertanyaan-pertanyaan itu seringkali muncul dibenak kita terlebih bagi kita yang masih awam tentang korupsi. Sering kita mendengarkan banyak tentang beita berita para pejabat yang melakukan tindakan korupsi, namun kenapa masih saja banyak kasus-kasus tindak pidana tindak pidana korupsi beredar. Apakah mereka tidak malu atau mereka tidak paham tentang tindak pidana tindak pidana korupsi dan hukum-hukumnya?Banyak para ahli yang merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan tindak pidana tindak pidana korupsi merupakan tingkah laku personal yang memakaiwewenang dan jabatan untuk mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi tindak pidana tindak pidana korupsi adalah salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber kekayaan negara dengan memakaiwewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata)Bagaimana terjadinya korupsi ? tindak pidana tindak pidana korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan tindak pidana korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Katerkadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan untuk keluarganya atau partainya / kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan personal dengannya, juga dapat dianggap sebagai bentuk tindak korupsi. Dalam keadaan yang tersebut , jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam tindak pidana tindak pidana korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.SEBAB-SEBAB KORUPSIDisini akan diuraikan tentang sebab tindak pdana tindak pidana korupsi menurut analisa para pakar, berikut penjelasanya : Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya tindak pidana tindak pidana korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %). Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya tindak pidana tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :- Peninggalan pemerintahan kolonial.- Kemiskinan dan ketidaksamaan.- Gaji yang rendah.- Persepsi yang populer.- Pengaturan yang bertele-tele.- Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.Di sisi lain Ainan (1982) menjelaskan beberapa sebab terjadinya tindak pidana tindak pidana korupsi yaitu :a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintahdengan upeti atau suap.d. Dimana berbagai macam tindak pidana tindak pidana korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangandengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapatdihindarkan.f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dankorupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasipemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya tindak pidana tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,administrasi yang lamban dan sebagainya.2. Warisan pemerintahan kolonial.3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidakada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.DAMPAK DAN AKIBAT DARI KORUPSI.Berikut beberapa dampak dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan seseorang melakukan korupsi, Menyatakan bahwa akibat-akibat tindak pidana tindak pidana korupsi adalah :1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.3. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.Dalam pendapat Selanjutnya Mc Mullan (1961) mengatakan bahwa akibat tindak tindak pidana tindak pidana korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat-akibat tindak pidana tindak pidana korupsi diatas adalah sebagai berikut :1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadapperusahaan, gangguan penanaman modal.2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat tindak pidana tindak pidana korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI.tindak pidana tindak pidana korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, tindak pidana tindak pidana korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.Ada beberapa upaya penggulangan tindak pidana tindak pidana korupsi yang ditawarkan para ahli yangmasing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi tindak pidana tindak pidana korupsi sebagai berikut :a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlahpembayaran tertentu.b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.d. Bagaimana dorongan untuk tindak pidana tindak pidana korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.e. tindak pidana tindak pidana korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan tindak pidana tindak pidana korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban tindak pidana tindak pidana korupsi organisasional maupun tindak pidana korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk tindak pidana korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam tindak pidana korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan tindak pidana korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.Kartono (1983) menyarankan penanggulangan tindak pidana korupsi sebagai berikut :1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab untuk melakukanpartisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur9. Sistem budget dikelola oleh pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.Demikian pembahasan tentang korupsi, dari segi hukum, criteria korupsi sampai dampak yang ditimbukan dari melakukan korupsi. Semoga makalah sederhana ini bermanfaat, agar Indonesia korupsinya berkurang.
Langganan:
Postingan (Atom)











