This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 27 Februari 2013

obat biar gk galu brooo!!!!!!!!!!!!!

maen game di facebook yang bikin cepet tua
nih lok mo nyoba

modul korupsi


MODUL
TENTANG " KORUPSI"




Di Susun Oleh Kelompok IV
1.   Ahmat risky windu
2.   Emanika rohmatul ummah
3.   Lailatul hasabah
4.   Lu'lu'ul fuadah
5.   M fikri azhari
Kelas    : X 6

DINAS PENDIDIKANPEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
PASIR SAKTI
Tawuran Pelajar


         A.    Pengertian Tawuran
Tawuran merupakan suatu kegiatan perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat.Saat ini,lagi marak terjadi tawuran, terutama antar pelajar sekolah. Bahkan bukan hanya antar pelajar SMU, tawuran juga masuk ke lingkungan universitas.tawuran antara pelajar dari tahun ke tahun semakin meningkat. Ini harus menjadi warning buat kita semua karena masa depan bangsa ada ditangan para remaja.

         B.     Faktor – faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tawuran
1.      Faktor internal
faktor internal di sini adalah faktor yang berlangsung melalui proses internalisasi diri yang keliru oleh remaja dalam menanggapi miliu di sekitarnya dan semua pengaruh dari luar. Ketidakmampuan/kurang mampunya beradaptasi dengan lingkungan sosial yang kompleks menimbulkan tekanan pada setiap orang. Terutama pada remaja yang mentalnya masih labil dan masih dalam pencarian jati diri dan tujuan hidup. Kekompleksan seperti keberagaman budaya, kemampuan ekonomi dan pandangan tidak bisa diterima sehingga dilampiaskan lewat kekerasan.
Saat tidak mampu beradaptasi, rasa putus asa, menyalahkan orang lain dan memilih cara instan untuk memecahkan persoalan membuat rasa frustasi semakin mengendalikan emosi pelajar yang labil. Ketidakpekaan terhadap perasaan sesamanya mengakibatkan pelajar tega menganiaya hingga membunuh sesamanya. Sebenarnya, dalam diri mereka butuh pengakuan.

2.      Faktor keluarga
Jika keluarga tidak bahagia, bahkan ada kekerasan dalam rumah tangga akan berdampak pada mental psikologis anak. Secara tidak langsung, remaja akan meniru pola yang ia lihat di dalam keluarganya. Anak yang terlalu dilindungi orangtuanya (dimanja) juga akan sama saja. Saat bergabung dalam kelompok sosialnya di sekolah, ia akan menyerahkan diri secara total tanpa memiliki kepribadian dan prinsip yang kuat.
Penyesuaian emosional yang kurang memadai ditambah dengan kelompok sosial yang tidak benar semakin memungkinkan terjadinya tawuran antar pelajar.

3.      Faktor sekolah
Kebosanan di dalam ruang belajar mengajar seperti tindak belajar mengajar yang monoton, tidak mengijinkan siswa untuk bertindak kreatif, terlalu mengekang dan otoriter juga menjadi pengaruh. Sebagian besar hidup remaja juga dihabiskan di sekolah, tempat ia belajar sekaligus mengekspresikan dirinya. Tak heran jika sekolah sering disebut sebagai rumah kedua.
Siswa yang bosan akan memilih untuk bersenang-senang di luar sekolah. Guru sekolah dinilai sebagai pihak otoriter yang gemar menghukum siswanya ketimbang mendidik dalam arti yang sebenarnya.

4.      Faktor lingkungan
Faktor ini jauh lebih luas daripada lingkungan rumah remaja. Lingkungan ini juga berbicara sekolah, media televisi, media cetak dan ketidakpuasan atas negara atau fasilitas negara. Jika diruntut dari faktor lingkungan, media-media dan teladan pemerintah juga menjadi sorotan atas tawuran pelajar.
Masih ingat dengan kasus perkelahian dewan yang terhormat? Media yang menampilkan dan oknum yang berbuat juga bisa dipersalahkan karena memberi teladan yang buruk.
Rasa solidaritas yang diberikan remaja, seringkali berada di jalur yang salah. Sebaiknya perlu ditekankan ulang akan pentingnya mengendalikan rasa solidaritas dengan akal pikiran sehat dan jiwa toleransi antar manusia yang tinggi. Solidaritas tidak selalu ikut-ikutan dalam hal buruk.
Sudah sangat jelas bahwa perkelahian antar pelajar sangat merugikan berbagai pihak paling tidak ada empat kategori yang terkena dampak langsung dari perkelahian antar pelajar :
  • Pelajar (dan keluarganya).
Karena merekalah yang terkena dampak langsung dari tawuran bila mngalami luka atau sampai tewas. Bahkan kalau selamat tetap ada beban psikologis bagi mereka.
  • Rusaknya fasilitas umum.
Karena tawuran biasanya terjadi di jalan-jalan umum bukan di lapangan sepakbola, tentu sedikit banyaknya mereka merusak fasilitas umum seperti halte, bus atau yang lainnya.
  • Terganggunya proses belajar.
  • Berkurangnya penghargaan terhadap sifat-sifat kemanusiaan
Dengan kerugian tersebut sudah sewajarnya semua elemen masyarakat dan pemerintahan termasuk di dalamnya aparat keamanan terus berupaya untuk mecegah terjadinya tawuran massal.
  
   C. Tips Terhindar Dari Tawuran Pelajar,
1.       Bekali diri dengan pengetahuan agama sebanyak-banyaknya. Di sekolah memang kita diajarkan juga pelajaran Agama, tapi spaling lama 2 jam seminggu, belum dibarengdi dengan maen-maen, dan juga pelajaran Agama disekolah lebih terfokus ke Nilai akhir ketika ujian (ahlak mah jauh), mungkin karna faktor inilah (kurangnya kesadaran beragama para siswa ) yang membuat para pelajar tidak punya pegangan untuk bisa menahan diri dalam pergaulan antar siswa. Ini juga bisa menjadi pesan serius untuk para orang Tua, untuk jangan hanya mengarahkan anak anak mereka untuk berprestasi dalam pelajaran-pelajaran dunia saja, akan tetapi harus diimbangi dengan prestasi ahlak dan budi pekerti dengan mengarahkan anak anak mereka untuk belajar agama di luar waktu sekolah
2.      Pengawasan orang Tua. Tidak perlu menyewa intelegen khusus untuk melakukan tugas ini. Dengan menjalin komonikasi yang baik dengan anak, saya yakin sudah cukup membentengi anak dari pengaruh negatif lingkungannya.
3.      Mengikuti kegiatan tambahan di sekolah. Mengikuti kegiatan kegiatan luar sekolah saya kira sangat ampuh untuk menyalurkan energi berlebih pada diri siswa. Jika boleh kasih saran sama orang tua [jika ada yang kebetulan baca] masukkan anak-anak anda ke kegiatan luar sekolah seperti Bela Diri, bukan untuk mengajar mereka berkelahi (walaupun sebenarnya wajib diajarkan), akan tetapi menurut pengalaman saya pribadi, semakin pinter seseorang berkelahi, semakin ingin mereka menjauhi perkelahian tersebut. Cerita dikit, saya belajar bela diri sudah hampir 10 tahun lamanya, tepatnya beladiri kung fu, tapi semakin lama saya belajar, saya semakin takut untuk terlibat dalam perkelahian, terutama perkelahian fisik, begitupun juga dengan sifu sifu saya, mereka nyaris tidak pernah ikut perkelahian, walaupun ada beberapa tapi sebatas pembelaan diri saja. Dan saya kira jika anda sudah pernah belajar beladiri (bukan yang setengah setengah, karna biasanya yang belajar setengah setengah sering membuat ulah) anda sudah faham akan hal tersebut, karna ILMU PADI berlaku juga di sini.
4.      Jangan mudah terprovokasi. teliti, cermati dan gali setiap informasi yang kita dengar, dan kita lihat, sebelum mengambil tindakan terhadap permasalahan tersebut.
5.      Pengawasan sekolah. Sekolah bisa saja membuat aturan aturan khusus kepada siswanya untuk bisa meminimalisir terjadinya ketegangan siswa antar sekolah, Terutama buat sekolah sekolah yang jaraknya berdekatan.
6.      Hindari nongkrong habis pulang sekolah. Nongkrong habis pulang sekolah sering menjadi pemicu awal terjadinya pertikaian antar sekolah. Jika suatu kelompok siswa bertemu dengan kelompok siswa dari sekolah lainnya, rentan sekali terjadi gesekan gesekan yang bisa memicu tawuran antar pelajar.
7.      Jalin silaturrahmi antar sekolah, bisa dengan cara mengadakan pertandingan pertandingan olah raga antar sekolah. TAPI..........Perlu menjadi catatan, sangat tidak di anjurkan melakukan pertandingan antar sekolah untuk oleh raga yang bersentuhan langsung dengan para pemainnya, seperti sepak bola contohnya, karna menurut pengalaman, berawal dari cidera pemain yang tersenggol pemain lawan, timbul ap-api dendam dalam diri siswa untuk melanjutkan pertandingan tersebut ke arena tawuran.
8.      Pesan untuk pemerintah daerah. Pembangungan sekolah sekolah jangan sampe terlalu berdekatan lah, supaya tidak mudah terjadi gesekan antar pelajar nantinya.
9.      Awasi kendaraan yang digunakan Siswa. Pengalaman kenalpot motor siwa banyak yang suaranya membludak memekakkan telinga (maklum jiwa alay masih sangat kuat ) dan ketika yang mpunya motor melewati kawanan siswa dari sekolah lain, sering ada yang tersinggu (padahal cuman lewat doang) dan dari sana juga sering timbul pertikain
10. Membuat Peraturan Sekolah Yang Tegas
Bagi siswa siswi yang terlibat dalam tawuran akan dikeluarkan dari sekolah. Jika semua siswa terlibat tawuran maka sekolah akan memberhentikan semua siswa dan melakukan penerimaan siswa baru dan pindahan. Setiap pelajar siswa siswi harus dibuat takut dengan berbagai hukuman yang akan diterima jika ikut serta dalam aksi tawuran. Bagi yang membawa senjata tajam dan senjata khas tawuran lainnya juga harus diberi sanksi.
       11.Memberikan Pendidikan Anti Tawuran
Pelajar diberikan pemahaman tentang tata cara menghancurkan akar-akan penyebab tawuran dengan melakukan tindakan-tindakan tanpa kekerasan jika terjadi suatu hal, selalu berperilaku sopan dan melaporkan rencana pelajar-pelajar badung yang merencanakan penyerangan terhadap pelajar sekolah lain. Jika diserang diajarkan untuk mengalah dan tidak melakukan serangan balasan, kecuali terpaksa.
12.Memisahkan Pelajar Berotak Kriminal dari Yang Lain
Setiap manusia memiliki sifat bawaan masing-masing. Ada yang baik, yang sedang dan ada yang kriminil. Daripada menularkan sifat jahatnya kepada siswa yang lain lebih baik diidentifikasi dari awal dan dilakukan bimbingan konseling tingkat tinggi untuk menghilangkan sifat-sifat jahat dari diri siswa tersebut. Jika tidak bisa dan tetap berpotensi tinggi membahayakan yang lain segera keluarkan dari sekolah.
13.Kolaborasi Belajar Bersama Antar Sekolah
Selama ini belajar di sekolah hanya di situ-situ saja sehingga tidak saling kenal mengenal antar pelajar sekolah yang satu dengan yang lainnya. Seharusnya ada kegiatan belajar gabungan antar sekolah yang berdekatan secara lokasi dan memiliki kecenderungan untuk terjadi tawuran pelajar. Dengan saling kenal mengenal karena sering bertemu dan berinteraksi maka jika terjadi masalah tidak akan lari ke tawuran pelajar, namun diselesaikan dengan cara baik-baik.
       14. Membuat Program Ekstrakurikuler Tawuran
Diharapkan setiap sekolah membuat ekskul konsep baru bertema tawuran, namun tawuran pelajar yang mendidik, misalnya tawuran ilmu, tawuran olahraga, tawuran otak, tawuran dakwah, tawuran cinta, dan lain sebagainya yang bersifat positif.

korupsi


PENGERTIAN KORUPSI.
Apa sih yang dimaksud  korupsi ? Batasan batasan apa yang dimaksud korupsi? Apa yang menyebabkan korupsi ? Pertanyaan-pertanyaan itu seringkali muncul dibenak kita terlebih bagi kita yang masih awam tentang korupsi. Sering kita mendengarkan banyak tentang beita berita para pejabat yang melakukan tindakan korupsi, namun kenapa masih saja banyak kasus-kasus  tindak pidana  tindak pidana korupsi beredar. Apakah mereka tidak malu  atau mereka tidak paham tentang  tindak pidana  tindak pidana korupsi dan hukum-hukumnya?
Banyak para ahli yang  merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan  tindak pidana  tindak pidana korupsi merupakan tingkah laku  personal yang memakaiwewenang dan jabatan untuk mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber kekayaan negara dengan memakaiwewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata)
Bagaimana terjadinya korupsi ?  tindak pidana  tindak pidana korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan  tindak pidana korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Katerkadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan untuk keluarganya atau partainya / kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan personal dengannya, juga dapat dianggap sebagai bentuk tindak korupsi. Dalam keadaan yang tersebut , jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

SEBAB-SEBAB KORUPSI
Disini akan diuraikan tentang sebab tindak pdana  tindak pidana korupsi menurut analisa para pakar, berikut penjelasanya : Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %). Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
- Peninggalan pemerintahan kolonial.
- Kemiskinan dan ketidaksamaan.
- Gaji yang rendah.
- Persepsi yang populer.
- Pengaturan yang bertele-tele.
- Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

Di sisi lain Ainan (1982) menjelaskan beberapa sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah
dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam  tindak pidana  tindak pidana korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan
dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat
dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan
korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi
pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.

Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,
administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak
ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
 DAMPAK DAN AKIBAT DARI  KORUPSI.
Berikut beberapa dampak dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dengan seseorang melakukan korupsi, Menyatakan bahwa akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah :
1. Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3.  pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

Dalam pendapat Selanjutnya Mc Mullan (1961) mengatakan  bahwa akibat tindak  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat-akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1. Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap
perusahaan, gangguan penanaman modal.
2. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.



UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI.
tindak pidana  tindak pidana korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu,  tindak pidana  tindak pidana korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan  tindak pidana  tindak pidana korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi  tindak pidana  tindak pidana korupsi sebagai berikut :
a. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
b. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana dorongan untuk  tindak pidana  tindak pidana korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
e.  tindak pidana  tindak pidana korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan  tindak pidana  tindak pidana korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban  tindak pidana  tindak pidana korupsi organisasional maupun  tindak pidana korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk  tindak pidana korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam  tindak pidana korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan  tindak pidana korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.

Kartono (1983) menyarankan penanggulangan  tindak pidana korupsi sebagai berikut :
1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab untuk melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3. para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9. Sistem budget dikelola oleh pejabat  yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Demikian pembahasan tentang korupsi, dari segi hukum, criteria korupsi sampai dampak yang ditimbukan dari melakukan korupsi. Semoga makalah sederhana ini bermanfaat, agar Indonesia korupsinya berkurang.